PEMBUATAN KTP MASSAL
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan. Kartu ini wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.
Anda yang tinggal di Sesetan harus punya KTP . Bagimana mengurus KTP ?
Pada tanggal 27 Nopember 2010 kantor Kelurahan Sesetan dipenuhi oleh warga dalam rangka pembuatan KTP massal. Pembuatan KTP massal ini merupakan salah satu program kelurahan Sesetan sehingga bagi warga masyarakat yang belum atau KTPnya sudah kedaluwarsa (mati) lebih mudah membuat kembali. Dalam pelaksanaan kegiatan ini pihak kelurahan Sesetan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Denpasar yang sudah menyiapkan satu unit mobil keliling lengkap dengan fasilitasnya serta tenaga profesional dalam pembuatan KTP ini.
Persyaratan Pembuatan KTP sudah lebih mudah karena hanya melengkapi syarat-syarat berikut :
* Foto Copy Kartu Keluarga
* KTP yang masa berlakunya sudah habis
Begitu administrasi sudah lengkap dan proses yang lain sudah selesai KTP langsung jadi saat itu juga.
Anda yang tinggal di Sesetan harus punya KTP . Bagimana mengurus KTP ?
Pada tanggal 27 Nopember 2010 kantor Kelurahan Sesetan dipenuhi oleh warga dalam rangka pembuatan KTP massal. Pembuatan KTP massal ini merupakan salah satu program kelurahan Sesetan sehingga bagi warga masyarakat yang belum atau KTPnya sudah kedaluwarsa (mati) lebih mudah membuat kembali. Dalam pelaksanaan kegiatan ini pihak kelurahan Sesetan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Denpasar yang sudah menyiapkan satu unit mobil keliling lengkap dengan fasilitasnya serta tenaga profesional dalam pembuatan KTP ini.
Persyaratan Pembuatan KTP sudah lebih mudah karena hanya melengkapi syarat-syarat berikut :
* Foto Copy Kartu Keluarga
* KTP yang masa berlakunya sudah habis
Begitu administrasi sudah lengkap dan proses yang lain sudah selesai KTP langsung jadi saat itu juga.